Cara Mengurus STR untuk Tenaga Kesehatan: Panduan Lengkap dan Terbaru
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah dokumen resmi sebagai bukti legalitas seorang tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik secara profesional. Tanpa STR, tenaga kesehatan tidak diperbolehkan memberikan layanan medis karena belum diakui secara hukum oleh pemerintah.
Apa Itu STR dan Siapa yang Wajib Mengurus?
STR wajib dimiliki oleh tenaga kesehatan seperti perawat, dokter, bidan, apoteker, dan perekam medis. Dokumen ini dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan dikoordinasikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) di tingkat wilayah.
Syarat Mengurus STR Baru
- Ijazah asli dan fotokopi legalisir
- Sertifikat Kompetensi uji kompetensi nasional
- KTP dan pas foto terbaru
- Surat pernyataan etika profesi
- Registrasi online melalui portal resmi MTKI
Langkah-Langkah Pendaftaran STR Secara Online
- Kunjungi ktki.kemkes.go.id
- Daftar akun dan login
- Lengkapi profil, unggah dokumen
- Pilih STR baru/perpanjangan
- Submit dan tunggu verifikasi dari MTKP
Perpanjangan STR dan Dokumen Pendukung
- Minimal 25 SKP
- Rekomendasi organisasi profesi (misal DPD PORMIKI)
- Surat permohonan perpanjangan ke MTKP
Cara Mengecek Status STR
Akses fitur “Cek Status STR” di portal KTKI dan masukkan nama lengkap serta nomor registrasi.
STR untuk Bekerja di Luar Negeri
Beberapa negara seperti Taiwan, Singapura, Malaysia mensyaratkan STR aktif dan terverifikasi. Sertakan juga SIP dan surat referensi dari rumah sakit terakhir.
Tips Agar STR Cepat Disetujui
- Unggah dokumen yang jelas dan sesuai ketentuan
- Gunakan email dan nomor HP aktif
- Monitoring status secara berkala
- Koordinasi dengan organisasi profesi jika tertunda
Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar STR
Apakah bisa tanpa sertifikat kompetensi?
Tidak bisa. Sertifikat kompetensi wajib.
STR hilang?
Ajukan ulang dengan surat kehilangan dari kepolisian.
Kenapa STR Bisa Ditolak? Ini Penyebab Umumnya
- Dokumen buram
- Data tidak konsisten
- SKP tidak valid
- Diajukan terlalu mepet dengan masa berlaku
Solusi: pastikan dokumen sesuai, konsultasikan dengan DPD profesi.
Perbedaan STR dan SIP
- STR: bukti legalitas tenaga kesehatan nasional
- SIP: izin praktik dari dinas kesehatan setempat
Simulasi Pengurusan STR: Perekam Medis
- Daftar di KTKI
- Unggah ijazah, sertifikat, KTP
- Isi data diri, unggah pas foto
- Pilih jenis STR
- Cetak setelah verifikasi
FAQ Tambahan Seputar STR
Biaya pengurusan?
Gratis via institusi. Mandiri: ± Rp100.000–150.000
Bisa diperpanjang lebih awal?
Ya, maksimal 3 bulan sebelum habis
Bisa ubah data?
Bisa, dengan surat dan dokumen resmi
STR Digital dan Tanda Tangan Elektronik
- Mudah diakses dan diverifikasi
- Aman dan tidak mudah hilang
- Diunduh via akun KTKI dalam format PDF
Rekomendasi Pelatihan SKP
- Seminar oleh PORMIKI, IDI, dll.
- Pelatihan manajemen rekam medis
- Workshop SPO dan audit medis
- Kegiatan ilmiah atau publikasi jurnal
0 Komentar