Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Cara Mengurus STR Perekam Medis: Syarat, Perpanjangan, dan Legalitas Profesi

Cara Mengurus STR untuk Tenaga Kesehatan: Panduan Lengkap dan Terbaru

STR Tenaga Kesehatan

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah dokumen resmi sebagai bukti legalitas seorang tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik secara profesional. Tanpa STR, tenaga kesehatan tidak diperbolehkan memberikan layanan medis karena belum diakui secara hukum oleh pemerintah.

Apa Itu STR dan Siapa yang Wajib Mengurus?

STR wajib dimiliki oleh tenaga kesehatan seperti perawat, dokter, bidan, apoteker, dan perekam medis. Dokumen ini dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan dikoordinasikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) di tingkat wilayah.

Syarat Mengurus STR Baru

  1. Ijazah asli dan fotokopi legalisir
  2. Sertifikat Kompetensi uji kompetensi nasional
  3. KTP dan pas foto terbaru
  4. Surat pernyataan etika profesi
  5. Registrasi online melalui portal resmi MTKI

Langkah-Langkah Pendaftaran STR Secara Online

  1. Kunjungi ktki.kemkes.go.id
  2. Daftar akun dan login
  3. Lengkapi profil, unggah dokumen
  4. Pilih STR baru/perpanjangan
  5. Submit dan tunggu verifikasi dari MTKP

Perpanjangan STR dan Dokumen Pendukung

  • Minimal 25 SKP
  • Rekomendasi organisasi profesi (misal DPD PORMIKI)
  • Surat permohonan perpanjangan ke MTKP

Cara Mengecek Status STR

Akses fitur “Cek Status STR” di portal KTKI dan masukkan nama lengkap serta nomor registrasi.

STR untuk Bekerja di Luar Negeri

Beberapa negara seperti Taiwan, Singapura, Malaysia mensyaratkan STR aktif dan terverifikasi. Sertakan juga SIP dan surat referensi dari rumah sakit terakhir.

Tips Agar STR Cepat Disetujui

  • Unggah dokumen yang jelas dan sesuai ketentuan
  • Gunakan email dan nomor HP aktif
  • Monitoring status secara berkala
  • Koordinasi dengan organisasi profesi jika tertunda

Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar STR

Apakah bisa tanpa sertifikat kompetensi?
Tidak bisa. Sertifikat kompetensi wajib.

STR hilang?
Ajukan ulang dengan surat kehilangan dari kepolisian.

Kenapa STR Bisa Ditolak? Ini Penyebab Umumnya

  • Dokumen buram
  • Data tidak konsisten
  • SKP tidak valid
  • Diajukan terlalu mepet dengan masa berlaku

Solusi: pastikan dokumen sesuai, konsultasikan dengan DPD profesi.

Perbedaan STR dan SIP

  • STR: bukti legalitas tenaga kesehatan nasional
  • SIP: izin praktik dari dinas kesehatan setempat

Simulasi Pengurusan STR: Perekam Medis

  1. Daftar di KTKI
  2. Unggah ijazah, sertifikat, KTP
  3. Isi data diri, unggah pas foto
  4. Pilih jenis STR
  5. Cetak setelah verifikasi

FAQ Tambahan Seputar STR

Biaya pengurusan?
Gratis via institusi. Mandiri: ± Rp100.000–150.000

Bisa diperpanjang lebih awal?
Ya, maksimal 3 bulan sebelum habis

Bisa ubah data?
Bisa, dengan surat dan dokumen resmi

STR Digital dan Tanda Tangan Elektronik

  • Mudah diakses dan diverifikasi
  • Aman dan tidak mudah hilang
  • Diunduh via akun KTKI dalam format PDF

Rekomendasi Pelatihan SKP

  • Seminar oleh PORMIKI, IDI, dll.
  • Pelatihan manajemen rekam medis
  • Workshop SPO dan audit medis
  • Kegiatan ilmiah atau publikasi jurnal

Posting Komentar

0 Komentar