Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medis)

Pengertian Informed Consent

Enmazinfo - Informed consent adalah pengakuan atas hak otonomi pasien, yaitu hak untuk menentukan sendiri apa yang boleh dilakukan terhadap dirinya. Karena itu tidak hanya informed consent yang kita kenal, tetapi juga informed refusal.

Doktrin ini mensyaratkan agar pasien terlebih dahulu memahami masalahnya (informed) sebelum membuat keputusan (consent atau refusal). Proses ini melibatkan komunikasi efektif antara dokter dan pasien.

Bentuk Persetujuan

  • Expressed (Dinyatakan): secara lisan atau tertulis
  • Implied (Tidak Dinyatakan): melalui tindakan seperti menggulung lengan untuk pengambilan darah

Kapan Harus Tertulis?

Persetujuan tertulis dibutuhkan untuk tindakan yang bersifat invasif atau berisiko tinggi. Undang-undang menyatakan semua tindakan operatif harus mendapat persetujuan tertulis.

Informed Consent Bukan Perjanjian

Secara hukum, informed consent bukan kontrak dua pihak, tapi persetujuan sepihak yang ditandatangani pasien atau walinya. Rumah sakit dan dokter bertindak sebagai saksi.

Proxy Consent

Adalah persetujuan yang diberikan oleh pihak lain saat pasien tidak mampu. Harus mencerminkan apa yang akan dipilih pasien jika ia mampu.

Penolakan Terapi

Hak menolak terapi lebih kontroversial. Dokter tetap punya kewajiban moral melindungi kehidupan, namun kini pasien makin banyak yang meminta "do not resuscitate" atau terapi minimal.

Contoh Tindakan yang Memerlukan Informed Consent

  • Arteriografi
  • Kateterisasi
  • Pemasangan alat bantu napas
  • Induksi partus
  • Ekstraksi vakum

Informed Consent

Gambar: Informed Consent (Pixabay)

Posting Komentar

0 Komentar