Jabatan Fungsional Perekam Medis & Tunjangan ASN: Sesuai Permenpan 2013 dan Perpres 2016
EnMazInfo – Jabatan fungsional perekam medis kini telah memiliki payung hukum dan jenjang karier yang jelas melalui Permenpan No. 30 Tahun 2013 dan diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2016. Ini menjadi kabar gembira bagi para PNS di bidang rekam medis yang ingin mengembangkan karier profesional sekaligus memperoleh tunjangan sesuai jenjang.
Pengertian Jabatan Fungsional Perekam Medis
Sesuai Permenpan No. 30 Tahun 2013, jabatan ini adalah posisi yang diberikan kepada PNS dengan tugas melaksanakan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan. Pelayanan ini menjadi bagian penting dalam menunjang administrasi rumah sakit, perencanaan pelayanan, dan pelaporan ke instansi terkait seperti Kemenkes dan BPJS.
Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional
1. Jabatan Fungsional Terampil (Lulusan D3)
- Perekam Medis Pelaksana
- Perekam Medis Pelaksana Lanjutan
- Perekam Medis Penyelia
2. Jabatan Fungsional Ahli (Lulusan D4/S1)
- Perekam Medis Ahli Pertama
- Perekam Medis Ahli Muda
- Perekam Medis Ahli Madya
Dengan pengakuan jabatan ahli, kini perekam medis memiliki ruang karier lebih luas hingga ke level madya dan utama, memperkuat posisi strategis dalam sistem kesehatan nasional.
Perbedaan Besaran Tunjangan
Pada 30 Desember 2016, Perpres No. 114 Tahun 2016 resmi menggantikan Perpres No. 54 Tahun 2007. Besaran tunjangan meningkat signifikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme tenaga perekam medis.
Perbandingan Tunjangan Lama vs Baru
Jenjang | PP 54/2007 (Rp) | PP 114/2016 (Rp) |
---|---|---|
Pelaksana | 197.000 | 360.000 |
Pelaksana Lanjutan | 242.000 | 450.000 |
Penyelia | 440.000 | 780.000 |
Ahli Pertama | - | 540.000 |
Ahli Muda | - | 960.000 |
Ahli Madya | - | 1.260.000 |
Syarat Mendapatkan Jabatan Fungsional
- Berstatus PNS dan memiliki latar belakang pendidikan rekam medis (D3, D4, atau S1)
- Telah diangkat melalui SK Jabatan Fungsional oleh pejabat berwenang
- Melengkapi angka kredit melalui kegiatan sesuai butir Permenpan
Proses Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan
Pengangkatan dapat dilakukan melalui inpassing (penyesuaian jabatan lama ke jabatan fungsional) atau formasi CPNS sejak awal. Kenaikan jenjang dilakukan secara bertahap berdasarkan perolehan angka kredit, masa kerja, dan hasil SKP tahunan.
Pentingnya Peran Perekam Medis di Era Digital
- Mengelola sistem rekam medis elektronik (e-RM)
- Menjamin validitas data untuk klaim JKN ke BPJS
- Mendukung pelaporan kesehatan berbasis SIRS dan Satu Sehat
Simulasi Kenaikan Jenjang Jabatan Perekam Medis
Contoh simulasi: Seorang PNS lulusan D3 diangkat sebagai Perekam Medis Pelaksana. Setelah 2 tahun bekerja dan mengumpulkan angka kredit minimal 50 poin dari berbagai aktivitas seperti mengikuti pelatihan, seminar, dan menyusun laporan, ia bisa naik ke jenjang Pelaksana Lanjutan. Dalam 3–5 tahun, jika konsisten dan memenuhi syarat angka kredit, ia dapat mencapai level Penyelia.
Keterkaitan STR dan Jabatan Fungsional
STR (Surat Tanda Registrasi) wajib dimiliki oleh semua tenaga kesehatan yang mengisi jabatan fungsional, termasuk Perekam Medis. Tanpa STR, seorang PNS tidak dapat diangkat secara sah dalam jabatan fungsional medis. STR diperoleh melalui uji kompetensi dan diterbitkan oleh KTKI.
Pelatihan SKP dan Pengembangan Kompetensi
- Pelatihan teknis rekam medis dan eRM
- Seminar nasional kesehatan
- Workshop pelaporan SIRS dan JKN
- Publikasi ilmiah dan jurnal kesehatan
0 Komentar